Pada tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menaikan bobot nilai kelulusan uji sertifikasi guru menjadi minimal 80 hal ini naik sebesar 48 poin dibandingkan tahun 2015 lalu yaitu sebesar 42.
Kebijakan baru ini akan dilaksanakan melalui program sertifikasi guru yaitu Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2016.
Tahun ini juga Kemendikbud akan mengadakan dua kebijakan baru yaitu :
- peningkatan batas nilai syarat kelulusan dan
- ketentuan dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9).