Jumlah Minimal Siswa Dalam Rombel Menjadi Kendala Sekolah Terpencil


Pendidikan Indonesia-Jumlah Minimal Siswa Dalam Rombel Menjadi Kendala Sekolah Terpencil. Untuk mendapatkan sertifikasi seperti pada peraturan (Permendikbud No 17/2016), sepertinya akan menjadi kendala bagi sekolah di wilayah terpencil!.

sumber image: tribunews

Pasalnya dalam peraturan tersebut setiap sekolah harus memiliki jumlah minimal peserta didik (siswa) 20 per rombongan belajar (rombel) dalam kelas.

Hal tersebut akan menjadi kendala untuk sekolah-sekolah yang berada di daerah pedesaan terpencil yang tingkat kesadaran akan pendidikan warganya rendah.

Sekolah yang berada di wilayah terpencil, khususnya jenjang SD, jumlah siswanya sebagian besar tidak banyak. Bahkan tidak sedikit di antaranya, setiap rombel (rombongan belajar) jumlahnya kurang dari 20 siswa.

Dampak Peraturan Jumlah Minimal Siswa 


Dampaknya, jika diberlakukan akan membuat para guru malas untuk mengajar di sekolah-sekolah di daerah terpencil, dengan pertimbangan jumlah siswa yang kurang.

Jika jumlah peserta didik (siswa) kurang, maka guru yang bersangkutan akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan sertifikasi.

Bila para guru dipersulit untuk mendapatkan sertifikasi lantaran jumlah peserta didik tidak sampai 20 anak di setiap rombelnya, maka bisa jadi ke depan tidak ada lagi guru yang bersedia untuk mengajar di sekolah di wilayah terpencil,” (Pak pandani).

Jika tidak ada guru yang mengajar di daerah terpencil, bisa dibanyangkan nantinya anak-anak yang ada disana akan semakin tertinggal.

Menurut Susmoro, Kasi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas :"ketentuan tentang syarat minimal jumlah peserta didik hanya diberlakukan bagi sekolah yang menyelenggarakan kelas pararel. Contohnya sekolah yang salah satu kelasnya dibuat pararel menjadi dua rombel, yakni kelas A dan kelas B".

Kelas A jumlah siswanya sebanyak 20 anak, sedangkan kelas B hanya berjumlah 18 anak. Maka guru yang mengajar di kelas B tidak dapat mengikuti sertifikasi karena jumlah siswanya kurang dari 20 anak.

Share to: Facebook, Twitter

sumber: pakpadani, tribunnews



Artikel Lainnya

loading...